𝙈𝙄𝙉𝙐𝙏 – Melalui Surat Edaran Bupati Minahasa Utara 𝑱𝒐𝒖𝒏𝒆 𝑮𝒂𝒏𝒅𝒂 Nomor 2 Tahun 2026, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026.
Melalui edaran tertanggal 9 Maret 2026 ini.
Warning Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diminta untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan menjelang perayaan hari raya.
Kepala Dinas Kominfosan Minut, 𝑨𝒔𝒓𝒊𝒚𝒂𝒅𝒊 𝑳𝒂𝒍𝒐𝒎𝒑𝒐𝒉 menjelaskan surat edaran Bupati ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, camat hingga pimpinan BUMD, untuk memastikan jajaran Pemkab Minut mematuhi ketentuan tersebut.
“Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur pemerintah sekaligus mencegah praktik korupsi yang kerap muncul dalam momentum hari raya,” ujar Lalompoh, Selasa (10/3).
Lanjut dijelaskan, dalam edaran itu ditegaskan bahwa ASN wajib menolak setiap pemberian dalam bentuk uang, barang, bingkisan, maupun fasilitas lain yang berhubungan dengan jabatan.
“Apabila dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, maka penerima wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. ” tegasnya
(**)






