Beranda Uncategorized ‎Konfercab NU IV Minahasa Utara 2025 Dibuka Ketua PWNU Sulut, Bupati JG...

‎Konfercab NU IV Minahasa Utara 2025 Dibuka Ketua PWNU Sulut, Bupati JG Ucapkan Selamat, Rahmatan Lil Alammin dan Memperkokoh Kontribusi NU di Minut

80
0

‎𝙈𝙄𝙉𝙐𝙏 – Konfrensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) IV Minahasa Utara (Minut) Tahun 2025, di Ruang Paripurna DPRD Minahasa Utara, Sabtu (13/12/2025).

‎‎Konfercab mengangkat tema “Mendikdayakan Jam’iyya Nahdlatul Ulama Dalam Mewujudkan Tatanan Masyarakat Yang Berkeadilan, Demi Tercapainya Kemaslahatan, Kesejahteraan, Serta Terwujudnya Rahmat Bagi Semesta”.


‎‎Kegiatan Konfrensi dibuka langsung Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Utara (Sulut) 𝑫𝒓𝒔. 𝑲𝑯. 𝑼𝒍𝒚𝒂𝒔 𝑻𝒂𝒉𝒂, 𝑴.𝑷𝒅. dan turut dihadiri Ketua Muslimat NU Sulawesi Utara (Sulut) 𝑯𝒋𝒂. 𝑫𝒓𝒂. 𝑺𝒂𝒓𝒕𝒋𝒆 𝑴𝒐𝒌𝒐𝒈𝒊𝒏𝒕𝒂.

‎Kepada media, Ketua PCNU Kabupaten Minut 𝑰𝒓. 𝑯. 𝑩𝒂𝒊𝒅𝒍𝒐𝒘𝒊 𝑰𝒃𝒏𝒖 𝑯𝒂𝒋𝒂𝒓 menerangkan pelaksanaan Konfercab kali ini sudah memiliki izin dan restu dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PWNU Sulut.


‎‎”Sebelum dilaksanakan konfecab pada hari ini, kami sudah terlebih dahulu melayangkan surat permohonan izin pelaksanaan konfercab ke PWNU dan PBNU tanggal 3 November 2025 dan sudah mendapatkan restu dari PBNU sehingga kegiatan saat ini bisa kami laksanakan,” ungkapnya.

‎Baidlowi juga menjelaskan bahwa tadi juga telah disampaikan oleh Ketua PWNU Sulut bahwa pelaksanaan konfercab tidak bisa diadakan seenaknya.

‎”Jadi, dalam pelaksanaan hari ini semua sudah terstruktur. Secara adminitrasi juga sudah lengkap,” ujar Ketua PCNU Minut


‎‎Terpisah, Bupati Kabupaten Minahasa Utara 𝑱𝒐𝒖𝒏𝒆 𝑮𝒂𝒏𝒅𝒂 melalui virtual menyampaikan selamat atas terselenggaranya konfrensi cabang NU IV Minahasa Utara.

‎”Rahmatan Lil Alamin dan memperkokoh kontribusi NU bagi kemajuan di minahasa utara, sekali lagi banyak selamat,” ucapnya


‎‎Perlu diketahui, Persetujuan Konfercab NU IV Minut 2025 dilaksanakan sesuai dengan persebutujuan PBNU nomor : 4744/PB.03/A.I.01.45/99/11/25 yang merujuk dari surat permohonan izin konfercab PCNU Minut nomor : 6/PC.01/A.I.02.03/2210/11/2025.


‎‎Selain itu, pelaksanaan konfercab ini merujuk pada Peraturan Perkumpulan Nadhlatul Ulama (Perkum NU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus Nadhlatul Ulama tanggal 6 Februari 2025.

‎Kegiatan konfercab berlangsung aman, penuh kehangatan dan terpancar senyum bahagia dari seluruh peserta.

‎(**)

Artikulli paraprakGelar Sosialisasi P4GN di Kecamatan Kalawat, Kaban Sammy Rompis : Tingkatkan Peran PemDa dan Elemen Masyarakat Perangi Narkoba di Minut
Artikulli tjetërTerpilih Ketua Muslimat NU Minut Periode 2025 – 2030, Soeprapti Djumangin : Jadikan Muslimat Nahdlatul Ulama Minut Pintar dan Sholeha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini