Beranda Uncategorized Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah PBJT, Kaban Christian : Pemkab Minut Gandeng...

Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah PBJT, Kaban Christian : Pemkab Minut Gandeng Kejari Berikan Pemahaman Komprehensif Perpajakan

50
0

𝙈𝙄𝙉𝙐𝙏 – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minut  gandeng Kejaksaan Negeri Minut menggelar sosialisasi kepatuhan wajib pajak daerah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, di Aula Perpustakaan Pemkab Minut, Kamis (04/12/2025).

‎Sosialisasi dibuka oleh Asisten III 𝑱𝒐𝒔𝒔𝒚 𝑲𝒂𝒘𝒆𝒏𝒈𝒊𝒂𝒏, dan sebagai narsum Kasie Pidsus Kejari Minut 𝑾𝒊𝒍𝒌𝒆 𝑹𝒂𝒃𝒆𝒕𝒂.

‎‎Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Minut 𝑪𝒉𝒓𝒊𝒔𝒕𝒊𝒂𝒏 𝑲𝒂𝒕𝒖𝒖𝒌 mengatakan kehadiran Kejaksaan Negeri untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait kewajiban perpajakan, khususnya PBJT.

‎”Digelarnya sosialisasi ini, guna meningkatkan kesadaran wajib pajak daerah, memberikan pemahaman teknis terkait sanksi dan ketentuan akibat ketidak patuhan pembayaran pajak daerah.” jelasnya

‎Katuuk juga menambahkan, Sosialisai dilkasanakan untuk membangun kolaborasi antara pemerintah daerah Minut dan para pelaku usaha atau PBJT Makanan dan Minuman untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

‎“Pastinya, ketika wajib pajak sudah paham dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, saya rasa tidak akan ada lagi temuan di lapangan wajib pajak yang lalai atau tidak patuh,” ujar Kaban Bapenda Minut

‎Sementara dalam penyampaian materi, Kasie Pidsus Wilke Rabeta memaparkan setiap pasal demi pasal dalam undang-undang yang bisa menjerat wajib pajak yang ‘nakal’.

‎“Setiap pembeli atau pelanggan rumah makan atau restoran saat membayarkan tagihan makannya, itu sudah termasuk pajak 10 persen untuk pemerintah daerah, disini wajib pajak pemilik restoran dan rumah makan dan sejenisnya jangan main-main dengan itu, itu wajib dilaporkan dan setorkan ke daerah” tegas Rabeta.

‎Ia juga mengungkapkan ada beberapa temuan yang ia dapati dilapangan dimana pemilik restoran atau rumah makan diduga menjalankan operasi nota atau struk ganda.

‎“Jangan main-main dengan laporan ganda, mungkin ada yang membuat dua laporan, yang satunya real dan yang satunya lagi fiktif dan itu yang dilaporkan dan disetorkan awas karna bisa berurusan hukum dikemudian hari, saya berharap dengan adanya sosialisasi ini meningkatkan ketaatan dan kepatuhan wajib pajak,” kata Kasi Pidsus Kejari Minut

‎(**)

Artikulli paraprak‎Rakor Penaganan Stunting Terpadu di Minahasa Utara, Kadis Stella : Pentingnya Intervensi Spesifik dan Sensitif Optimalisasi Program Pemerintah
Artikulli tjetër‎Manfaatkan Forum Internasional UCLG ASPAC Tourism CCM and Council Meeting 2025, Bupati JG Perkuat Kerjasama Global di Sektor Pariwisata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini