Beranda Uncategorized Pemberhentian Pala Kelurahan Airmadidi Atas Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Camat Rocky...

Pemberhentian Pala Kelurahan Airmadidi Atas Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Camat Rocky Tangkulung

94
0

MINUT – Mengenai polemik pemberhentian Ruddy Murjani (Pala di Kelurahan Airmadidi Atas) oleh Camat Airmadidi Rocky Tangkulung terhadap Keputusan pemberhentian ini memicu protes dari Ruddy Murjani, yang mengklaim dirinya tidak memiliki kesalahan dan tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebelumnya.

Saat di konfirmasi media, Camat Airmadidi memberikan klarifikasi bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan laporan kinerja Ruddy Murjani yang dinilai tidak aktif, serta adanya rekomendasi dari Lurah dan Kepala Seksi Pemerintahan.

“Ruddy Murjani tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai Pala (Ketua Lingkungan) di Kelurahan Airmadidi Atas, termasuk tidak menghadiri kegiatan masyarakat dan pemberdayaan kelurahan, Ruddy Murjani telah diberikan teguran lisan oleh Lurah sebelumnya, Ansye Kamu dan Yansi Pandean, namun tidak menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.” ungkap Tangkulung kepada media Senin (17/3/2025).

Lanjut dijelaskan Camat Airmadidi, Surat pernyataan telah dibuat sebelumnya sebagai peringatan kepada RM, namun ybs tidak menjalankan komitmen yang telah disepakati dalam pernyataan tersebut.

“Ruddy Murjani tidak menjalankan tugas piket kantor secara rutin, sehingga dianggap lalai dalam tanggung jawabnya sebagai perangkat kelurahan. Terdapat kecemburuan di antara perangkat kelurahan lainnya, karena Ruddy dinilai kurang rajin dibandingkan dengan rekan-rekannya. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di internal perangkat kelurahan.” Jelasnya

Rekomendasi pemberhentian bertujuan untuk menjaga citra dan kinerja Kelurahan Airmadidi Atas, serta memastikan bahwa perangkat yang bertugas benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik. Pemberhentian ini juga selaras dengan instruksi Presiden dan Bupati Minahasa Utara, yang menekankan bahwa ASN harus disiplin dan menjalankan tugas pelayanan publik dengan optimal. Seluruh ASN di Minut, termasuk perangkat kelurahan, harus menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam bekerja.

Keputusan pemberhentian RM didasarkan pada Surat Pernyataan Nomor 02/L/AA/III/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025, sebagai bagian dari langkah disiplin terhadap perangkat kelurahan yang dinilai kurang aktif dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga, Camat Airmadidi memberikan rekomendasi untuk di non aktifkan, demikian
Disampaikan sebagai klarifikasi untuk pencerahan pemberitaan ditidak lanjuti bersama oleh Pemerintah Kelurahan Airmadidi Atas .

(**)

Pemberhentian Pala Kelurahan Airmadidi Atas Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Camat Rocky Tangkulung

MINUT – Mengenai polemik pemberhentian Ruddy Murjani (Pala di Kelurahan Airmadidi Atas) oleh Camat Airmadidi Rocky Tangkulung terhadap Keputusan pemberhentian ini memicu protes dari Ruddy Murjani, yang mengklaim dirinya tidak memiliki kesalahan dan tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebelumnya.

Saat di konfirmasi media, Camat Airmadidi memberikan klarifikasi bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan laporan kinerja Ruddy Murjani yang dinilai tidak aktif, serta adanya rekomendasi dari Lurah dan Kepala Seksi Pemerintahan.

“Ruddy Murjani tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai Pala (Ketua Lingkungan) di Kelurahan Airmadidi Atas, termasuk tidak menghadiri kegiatan masyarakat dan pemberdayaan kelurahan, Ruddy Murjani telah diberikan teguran lisan oleh Lurah sebelumnya, Ansye Kamu dan Yansi Pandean, namun tidak menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.” ungkap Tangkulung kepada media Senin (17/3/2025).

Lanjut dijelaskan Camat Airmadidi, Surat pernyataan telah dibuat sebelumnya sebagai peringatan kepada RM, namun ybs tidak menjalankan komitmen yang telah disepakati dalam pernyataan tersebut.

“Ruddy Murjani tidak menjalankan tugas piket kantor secara rutin, sehingga dianggap lalai dalam tanggung jawabnya sebagai perangkat kelurahan. Terdapat kecemburuan di antara perangkat kelurahan lainnya, karena Ruddy dinilai kurang rajin dibandingkan dengan rekan-rekannya. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di internal perangkat kelurahan.” Jelasnya

Rekomendasi pemberhentian bertujuan untuk menjaga citra dan kinerja Kelurahan Airmadidi Atas, serta memastikan bahwa perangkat yang bertugas benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik. Pemberhentian ini juga selaras dengan instruksi Presiden dan Bupati Minahasa Utara, yang menekankan bahwa ASN harus disiplin dan menjalankan tugas pelayanan publik dengan optimal. Seluruh ASN di Minut, termasuk perangkat kelurahan, harus menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam bekerja.

Keputusan pemberhentian RM didasarkan pada Surat Pernyataan Nomor 02/L/AA/III/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025, sebagai bagian dari langkah disiplin terhadap perangkat kelurahan yang dinilai kurang aktif dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga, Camat Airmadidi memberikan rekomendasi untuk di non aktifkan, demikian
Disampaikan sebagai klarifikasi untuk pencerahan pemberitaan ditidak lanjuti bersama oleh Pemerintah Kelurahan Airmadidi Atas .

(**)

Artikulli paraprakKembali Terjadi Gunakan Identitas Bupati Menipu Masyarakat, Untuk Warga MINUT Agar Selalu Waspada
Artikulli tjetërTingkatkan Disiplin dan Kinerja ASN, Camat Kauditan Dukung Penuh Upaya Bupati dan Wakil Bupati JG – KWL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini