Beranda blog Halaman 31

Kembali Terjadi Gunakan Identitas Bupati Menipu Masyarakat, Untuk Warga MINUT Agar Selalu Waspada

0

MINUT – Dihimbau untuk Warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut) agar waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Bupati Minut Joune Ganda.

Baru-baru ini tepatanya Sabtu (15/3/2025) beredar nomor WhatsApp palsu yang menggunakan identitas Bupati Minut Joune dengan tujuan menipu masyarakat. Beruntung dalam percekapan via WhatsApp tersebut, belum ada korban.

Adapun Modus operandi yang digunakan adalah pelaku berpura-pura sebagai Bupati Minut Joune Ganda melalui pesan WhatsApp di nomor 08576164 9047, kemudian meminta sejumlah uang atau bantuan finansial kepada targetnya.

Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut menegaskan bahwa Bupati tidak pernah meminta uang atau bantuan serupa melalui pesan pribadi.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi yang diterima, terutama jika berkaitan dengan permintaan uang atau data pribadi.

Jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk menghindari potensi kerugian.

(**)

Tindak Lanjut Instruksi Presiden Prabowo, Bupati JG Lakukan Efisiensi Belanja Pendukung di APBD 2025

0

MINUT – Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda dan Kevin Lotulung telah melakukan efisiensi belanja yang bersifat pendukung di APBD TA 2025.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Bupati Joune dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada para Kepala OPD dan TAPD untuk melakukan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% dari skema APBD, membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, publikasi, seminar (focus group discussion), membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, termasuk dengan pemberian hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang sudah dilakukan secara selektif. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Geret Wowiling, MSi

Mewakili Bupati, Sekda Minut menyebutkan bahwa identifikasi untuk pelaksanaan efisiensi tersebut, Pemkab Minut tetap memperhatikan dan menjaga urgensi dalam pencapian indikator kinerja serta tetap mempertahankan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan belanja Mandatory Spending termasuk Stadar Pelayanan Minimal (SPM).

“Kami telah melakukan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% pada APBD sesuai amanat Inpres 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri No.833 Tahun 2025.’’ Ungkap Wowiling

Hasil efisiensi belanja dialihkan untuk membiayai program dan kegiatan produktif, yakni bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanggganan pengendalian inflasi, menjaga stabilitasi harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

“Penggunaan belanja hasil efisiensi tentunya selaras dengan asta cita Presiden dan Wakil Presiden serta program prioritas nasional yakni Program Makan Bergizi dan Pelayanan Kesehatan.” ujar Sekda

Efisiensi belanja pada APBD TA 2025 Pemkab. Minut diarahkan pada:

  1. Perbaikan fasilitasi kesehatan, antara lain perbaikan Puskemas, penyediaan sumur bor dan tambah daya Listrik agar alat-alat kesehatan yang telah disediakan dapat berfungsi optimal
  2. Perbaikan fasilitas pendidikan antara lain pembangunan/perbaikan toilet, rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru ataupun Pembangunan ruang kelas baru
  3. Pembangunan insfratruktur dan sanitasi, antara lain Pembangunan/rehabilitasi jalan ke sentra-sentra produksi pertanian dan perikanan untuk meningkatkan konektivitas distribusi hasil dari petani dan nelayan
  4. Optimalisasi penangganan pengendalian inflasi melalui kegiatan stimulan komoditi pengendali inflasi dan pengolahan lahan, antara lain program petani champion
  5. Menjaga stabiltasi harga makanan dan minuman melakui pemberian subsidi komuniti pokok melalui kegiatan Pasar Murah
  6. Penyediaan cadangan pangan, antara lain mengiatkan kegiatan Gerakan Pangan Muran (GPN) dan Penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah

Sesuai amanat SE Mendagri No.900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025, maka setelah melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2025 akan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD.

(**)

Hebat! SatRes Narkoba Polres MINUT Gencar Lakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba

0

MINUT – Guna mencegah penyalahgunaan Narkotika sejak dini, Satuan Res Narkoba Polres Minahasa Utara gencar melakukan sosialisasi narkoba ke sekolah di wilayah Kecamatan Kalawat, bertempat di SMP Negeri I Kalawat didesa Kolongan, Jumat (14/3/2025).

Kali ini, edukasi diberikan oleh Kasat ResNarkoba Polres Minut IPTU Masri Nafai, S.SOS bersama KBO SatNarkoba IPDA Jeffry Bassay SH kepada siswa SMP, komisi pelayanan remaja wilayah Kalawat 3 dan remaja teladan wilayah Kalawat 3.

IPTU Masri Nafai mengatakan, pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda dimulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba. Pemberian pemahaman ini dilakukan agar mereka sebagai generasi penerus dapat terhindar dari bahaya narkoba

“Sosialisasi anti narkoba rutin digelar oleh SatRes Narkoba Polres Minut ke sekolah-sekolah untuk membangun kemampuan dan ketahanan diri dari pengaruh narkoba sejak dini,“ ucap Kasat ResNarkoba Minut

Nafai menyebutkan, salah satu penyebab meningkatnya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar antara lain adalah kurangnya komunikasi, informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Melalui sosialisasi anti narkoba yang dilakukan, kami sampaikan juga contoh berbagai macam jenis narkoba yang umum beredar di kalangan luas. Termasuk dampak negatif yang ditimbulkan terhadap penyalahguna narkoba,” ujarnya.

Kasat Narkoba berharap, seluruh lapisan masyarakat untuk menyatukan tekad memberantas penyakit masyarakat. Apabila menemukan disekeliling kita pengguna narkoba atau ada yang coba – coba, maka diharapkan segera dilaporkan.

Penanggulangan terhadap bahaya narkoba merupakan tanggung jawab bersama dari pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum. Setiap lapisan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mampu deteksi awal akan bahaya narkoba.

“Harapannya, siswa sejak dini sadar dan mengerti bahaya penyalahgunaan narkoba, untuk generasi penerus yang gemilang” pungkas Nafai

(**)