𝙅𝘼𝙆𝘼𝙍𝙏𝘼 – Sekjen APKASI 𝑱𝒐𝒖𝒏𝒆 𝑮𝒂𝒏𝒅𝒂, mengikuti kegiatan Desiminasi keputusan DPD RI No.33 Tahun 2024/2025, berlangsung di Ruang Rapat DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (03/02/2026).
Desiminasi dibuka Ketua DPD RI Sultan Najamudin, adapun penjelasannya mengenai hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan Perda terkait tata kelola pemerintahan Desa.
Sekjen APKASI pusat yang mewakili Ketum APKASI dalam pamandangan umum menanggapi pantauan yang dilakukan DPD RI ini dianggap sebagai potret yang positif dan aktual atas tata kolah pemerintahan desa diberbagai daerah.
Temuan dan rekomendasi yang disampaikan menunjukan bahwa persolan desa, bukan hanya semata persoalan administratif melainkan persoalan struktural yang berkaitan degan desain kebijakan nasional.
Kemudian, Sekjen Joune Ganda yang juga Bupati Minahasa Utara, mengatakan karena pengaturan regulasi serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah namun forum ini harus menjadi ruang untuk mendorong tindak lanjut kebijakan yang konkret dan terukur.
”Desiminasi ini tidak boleh berhenti pada penyampaian hasil evaluasi saja, tetapi harus menjadi titik awal konsolidasi kebijakan untuk memperkuat tata kelolah pemerintahan desa secara berkelanjutan.” tandas Bupati JG
Untuk itu, Joune ganda yang didampingi sejumlah pengurus APKASI Pusat juga menyampaikan pandangan umum bahwa sependapat dengan DPD RI bahwa desa terus ditempatkan sebagai subjek pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, ruang inisiatif dan kapasitas dalam mengelolah pembangunan.
”Prinsip rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan barus tercermin secara nyata dalam kebijakan dan regulasi daeeah.” ujarnya
lanjutnya, Ia pun mengakui dalam praktik masih ditemui di lapangan kebijakan dan regulasi yg menempatkan desa sebagai unit administrasi pelaksana program dengan ruang masih terbatas.
Kondisi ini berdampak pada melemahnya inisiatif lokal desa dan berkurangnya kemampuan desa.
”APKASI menegaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas tidak cukup bersifat normatif dalam konsideran, tetapi harus diwujudkan secara substantif dalam pengaturan dan praktik pemerintahan desa.” tegas Sekjen Joune Ganda
Joune Ganda menambahkan, APKASI mencermati bahwa ketimpangan kekosongan Perda tentang tata kelola pemerintahan desa selalu mencerminkan perubahan kebijakan nasional.
Soal Dana Desa instrumen penting untuk pembangunam Desa. Namun, pengalokasinnya mencermati kebijaksanaan pemerintah sebagian dana desa untuk koperasi merah putih.
”Hal itu bertujuan baik
Meski berdampak terhadap kebijakan tersebut didaerah. Disejumlah daerah banyak menimbulkan kekhawatiran akan munculnya tumpang tindih peran dan persaingan antara koperasi desa merah putih dengan usaha desa yang telah lama berjalan,” kuncinya
Hadir dalam desiminasi utusan persatuan perangkat desa, Sejumlah Asosiasi Desa (Apdesil serta LSM desa dan sebagian Bupati serta angota DPRD kota dan Kabupaten.
(**)
Beranda Uncategorized Ikut Desiminasi DPD RI, Sekjen APKASI Joune Ganda : Konsolidasi Kebijakan Perkuat...






