Beranda Uncategorized Eksekusi Terdakwa Suparman SS, Kejari Minut Komitmen Berantas Korupsi

Eksekusi Terdakwa Suparman SS, Kejari Minut Komitmen Berantas Korupsi

39
0

‎𝙈𝙄𝙉𝙐𝙏 – Eksekusi terhadap kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara terhadap terdakwa Suparman S.S, berlangsung di Kantor Kejari Airmadidi Minut, Senin (08/9/2025).

‎Kepada sejumlah media, Kepala Kejaksaan Kabupaten Minahasa Utara 𝑰 𝑮𝒆𝒅𝒆 𝑾𝒊𝒅𝒉𝒂𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂 𝑺𝑯 𝑴𝑯 melalui Kasi Intel 𝑰𝒗𝒂𝒏 𝑫𝒂𝒚 𝑰. 𝑯𝒂𝒓𝒂𝒉𝒂𝒑 𝑺𝑱 𝑴𝑯 menjelaskan
‎bahwa langkah ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5375/K/Pidsus/2025 yang dikeluarkan pada 25 Juni 2025.

‎Suparman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 junto UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

‎“Terpidana Suparman S.S telah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tiga bulan,” ujar Iswandi.

‎Ivan Day juga menyebutkan, Proses penahanan dilakukan setelah terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi fit.

‎Ditambahkan Kasi Intel bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya insiden yang berarti, sehingga terpidana resmi diterima di Lapas Klas IIA Manado pada pukul 18.00 Wita.

‎Untuk itu, diharapkan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi untuk kepentingan masyarakat.

‎(**)

Artikulli paraprakDibuka Ketua Rocky Ambar, Bawaslu Minut Sinergitas Bersama Pers Perkuat Demokrasi
Artikulli tjetërDihadiri Camat Wori, Pemdes Talawaan Atas Laksanakan PMT Anak Stunting, Masalah Gizi Ibu Hamil KEK Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini