𝙈𝙄𝙉𝙐𝙏 – Diramaikan dengan postingan mobil Dinas DB 1 F yang kabarnya menunggak pajak, yang sebagaimana diketahui, mobil dinas bernomor polisi serupa tersebut biasanya dipakai untuk menopang tugas dan kegiatan pimpinan.
Dengan adanya desas desus tersebut, sebagian masyarakat menuding jika Pemerintah Kabupaten Minut tidak memberi contoh yang baik sehubungan dengan kewajiban membayar pajak.
Kepada media, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah 𝑪𝒂𝒓𝒍𝒂 𝑺𝒊𝒈𝒂𝒓𝒍𝒂𝒌𝒊 menjelaskan bahwa mobil dinas yang dimaksud kini berada di luar penguasaan Pemkab Minut.
“Mobil DB 1 F tersebut tidak dipakai lagi untuk menunjang Tugas dan Fungsi pimpinan. Bahkan, sejak awal bapak menjabat,” jelas Carla, saat dikonfirmasi via seluler
Ia juga mengungkapkan, mobil yang dimaksud ialah jenis Mitsubishi Pajero. Sedangkan yang dipakai dalam menunjang kegiatan Pimpinan saat ini ialah jenis Toyota Fortuner.
“Berdasarkan data terakhir di BKAD mobil tersebut masih pegang pejabat sebelumnya. Pemkab Minut telah melakukan upaya hukum melalui SKK ke Jaksa Pengacara Negara sejak beberapa waktu lalu. Itu sudah diajukan ke Kejaksaan dan hingga kini masih berproses. Kendaraan tersebut sedang dalam penguasaan pihak lain (Non Pemkab) dan untuk pajaknya pemkab belum bisa melakukan pembayaran dikarenakan tidak digunakan untuk mendukung operasional Pemda dan berasa di luar penguasaan.” kata Kaban BKAD Minut
Bupati Minut telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk proses pengamanan kendaraan tersebut. Pemkab juga telah bermohon secara tertulis kepada pihak Samsat Sulut untuk penangguhan pajak atas kendaraan yang tidak dikuasai Pemda.
Perlu diketahui juga, sejak 26 Februari 2021 untuk pimpinan daerah menggunakan kendaraan sewa dan menggunakan kendaraan pribadi dalam menunjang menjalankan tugas dan tanggungjawab keseharian.
(**)






