ššššš – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Bupati Joune Ganda menandatangani Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, bertempat di Aula Kejari, Senin (25/8/2025).
āNota kesepakatan tersebut tentang Upaya Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula, Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban Dan Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Dan Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pasca Restorative Justice (RJ) Rehabilitasi.

āKepada sejumlah awak media, Bupati Joune Ganda mengatakan, ini upaya Pemerintah melalui kolaborasi dengan Kejaksaan dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan musyawarah untuk mencapai suatu kemufakatan.
ā”Pemerintah tentunya akan melihat lebih dalam lagi, adakah kemungkinan untuk melakukan lagi atau pelaku kecil kemungkinan tidak melakukan tindak pidana lagi,” ujarnya
āāLanjut dijelaskannya bahwa tindak pidana bisa saja terjadi karena adanya beberapa faktor penyebab. Tindak pidana bisa saja terjadi karena faktor lingkungan, ekonomi atau hal lain.
ā”Terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan. Semoga ini menjadikan langkah’ kita dalam penyelesaian tindak pidana lebih tuntas.” ucap Bupati
āāSementara, Kajari Minut I Gede Widhartama menyebutkan, ini merupakan program unggulan Kejagung.
ā”Restorasi Justice ini merupakan program unggulan Kejaksaan Agung,” Ungkap Kajari.
āāIa juga menjelaskan bahwa Sinergitas ini bertujuan untuk pulihkan kembali hubungan pelaku dan korban.
ā”Bukan sekedar saling memaafkan saja, tapi kesepakatan ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan pemulihan kembali seperti keadaan sebelumnya.” kuncinya
ā(**)
ā






