Beranda Uncategorized ‎Kerjasama Strategis, WaBup Kevin Lotulung dan Kajari I Gede Widhartama Teken PKS...

‎Kerjasama Strategis, WaBup Kevin Lotulung dan Kajari I Gede Widhartama Teken PKS Antara Kajari, Bupati, dan Walikota se-Sulut

44
0

𝙈𝙄𝙉𝙐𝙏 – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulut, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan para bupati dan wali kota se-Sulut, berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Rabu (10/12/2025).

‎Kerja sama strategis antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah kembali diperkuat melalui kegiatan penting tersebut.

‎Pada kesempatan tersebut, pemerintah kabupaten minahasa utara dihadiri Wakil Bupati 𝑲𝒆𝒗𝒊𝒏 𝑾𝒊𝒍𝒍𝒊𝒂𝒎 𝑳𝒐𝒕𝒖𝒍𝒖𝒏𝒈 bersama Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dihadiri Kajari 𝑰 𝑮𝒆𝒅𝒆 𝑾𝒊𝒅𝒉𝒂𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂 menandatangani perjanjian kerjasama (PKS).


‎‎Acara ini menghadirkan pimpinan daerah dan jajaran penegak hukum dari seluruh kabupaten/kota, menandai komitmen bersama membangun sinergi dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan.

‎Dalam sambutan, pihak pemerintah provinsi menegaskan pentingnya memastikan bahwa kerja sama yang ditandatangani tidak hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata dan berkelanjutan.

‎“Kerja sama ini harus menjadi langkah nyata untuk membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Pelaku tindak pidana dapat kembali berkontribusi kepada masyarakat tanpa meninggalkan rasa keadilan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut dijelaskan, Pidana kerja sosial dinilai memiliki dampak positif, karena selain memberikan efek jera, juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memperkuat reintegrasi sosial.

‎”Dengan dukungan pemerintah daerah, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran. MoU dan PKS yang ditandatangani hari ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kolaborasi antara Kejati Sulut, para Kajari, dan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih responsif, adil, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Sulawesi Utara.” kuncinya

‎(**)

Artikulli paraprak‎Kejaksaan Hadir Cegah Potensi Penyimpangan DanDes Sejak Dini, Ivan Day Ingatkan Hukum Tua se Kecamatan Talawaan Tetap Jaga Integritas Kelola Keuangan Desa
Artikulli tjetër‎Luar Biasa, Kejari Minut Sabet 3 Piagam Penghargaan se-Sulawesi Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini