𝙈𝙄𝙉𝙐𝙏 – Digelar Sosialisasi guna dorong Tata kelola Dana Desa (Dandes) yang Transparan dan Akuntabel, bertempat di Kantor Desa Kalinaung Likupang Timur, Senin (8/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), 𝑰𝒗𝒂𝒏 𝑫𝒂𝒚 𝑰𝒔𝒘𝒂𝒏𝒅𝒚, 𝑺𝑯.
Dikesempatan itu, Kasie Intel menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, aparat desa diminta memahami aturan pengelolaan anggaran sekaligus memastikan setiap program desa benar-benar berpihak pada kebutuhan warga.
”Para perangkat desa agar dapat maksimalkan dan memanfaatkan Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding milik Kejaksaan Republik Indonesia.
”Aplikasi tersebut, menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi dan pengawasan anggaran desa.” ujar Ivan Day
Dikesempatan yang sama, Camat Likupang Timur, 𝑫𝒆𝒍𝒃𝒚 𝑾𝒂𝒉𝒊𝒖, 𝑺𝑬 mengapresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai materi dari Kejari Minut sangat dibutuhkan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa terkait tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Minut, khususnya Kasie Intel, yang terus memberikan pendampingan dan pengawasan. Kegiatan seperti ini sangat penting agar para hukum tua dan perangkat desa semakin paham batasan, aturan, serta cara bekerja yang benar dalam mengelola Dana Desa,” ucap Camat Liktim
(**)






