𝙈𝙄𝙉𝙐𝙏 – Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) 𝑱𝒐𝒖𝒏𝒆 𝑮𝒂𝒏𝒅𝒂 diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Umbase Mayuntu melantik 𝐼𝑟𝑤𝑎𝑛𝑡𝑜 𝐴 𝑆𝑒𝑛𝑑𝑢𝑘 sebagai Pejabat Sementara (PJs) Hukum Tua Desa Laikit, bertempat di Kantor Dinas PMD Minut, Selasa (2/12/2025).
Ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah Pimpinan Bupati Joune Ganda mengisi kekosongan Pemerintahan di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Kadis PMD Minut Fredrik Tulengkey, dan disaksikan Camat Dimembe Ansye Dengah.
Mayuntu menyebutkan bahwa Jabatan adalah kepercayaan Pimpinan, karena itu jalankan tugas yang diemban dengan baik dengan penuh tanggungjawab.
Terpisah, PJs Hukum Tua Desa Laikit, Irwanto Senduk mengatakan jika dirinya akan menjalankan tugas dengan baik, dalam memimpin jalannya Pemerintahan di Desa Laikit.
“Saya akan menjalankan tugas yang dipercayakan ini dengan sebaik mungkin, untuk kepentingan Desa Laikit demi terciptanya pemerintahan yang pro rakyat dengan selalu bersinergi dengan Pemerintah di tingkat Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya yang juga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat Dimembe.
Diketahui, penugasan Irwanto Senduk sebagai PJs Hukum Tua Desa Laikit, merujuk pada penahanan Hukum Tua Definitif Desa Laikit Non Aktif, Frans R Manua.
(**)






